TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mengkaji dengan baik pemberian izin reklamasi untuk pengembangan kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara. "Harus dipastikan kajiannya. Amdalnya bagaimana," kata Suhaimi saat dihubungi, Sabtu, 27 Junu 2020.
Amdal atau analisis dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan di Indonesia.
Kebijakan reklamasi dengan menambah daratan yang sudah ada, menurut Suhaimi, bisa dilakukan untuk pengembangan kawasan wisata Ancol. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa penambahan daratan itu tidak merusak lingkungan.
"Apakah dengan pengembangan luas kawasan wisata itu juga menambah PAD (pendapatan asli daerah). Sisi bisnis dan lingkungan harus diperhatikan," ucapnya.
Yang lebih penting, kata dia, kebijakan reklamasi tersebut tidak mengganggu kegiatan masyarakat di sekitarnya. "Studi kelayakan juga dilakukan. Nanti harus dilihat apa manfaatnya reklamasi di sana," ujarnya.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam terbitnya izin reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 150 hektare untuk perluasan kawasan rekreasi. Izin diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 24 Februari 2020.